Dailynesia.co – Pungli di Bandara Soetta kembali menjadi sorotan setelah Kedutaan Besar China di Indonesia melaporkan 44 kasus pemerasan terhadap warga negaranya.
Menanggapi laporan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengambil langkah tegas dengan mencopot 30 pejabat imigrasi Bandara Soetta.
Kasus ini memicu pertanyaan serius tentang integritas layanan imigrasi di bandara internasional terbesar di Indonesia.
Baca juga: Erspo: Kebanggaan Baru di Balik Seragam Timnas Indonesia
Pungli di Bandara Soetta: Kronologi dan Temuan Kedubes China

Kasus ini bermula dari surat resmi Kedubes China yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri RI pada 21 Januari 2025.
Dalam surat tersebut, Kedubes China melaporkan 44 kasus pemerasan yang dialami warga negaranya oleh petugas imigrasi Bandara Soetta.
Total uang yang dikembalikan kepada korban mencapai Rp32,75 juta, melibatkan lebih dari 60 warga China.
“Ini hanyalah puncak gunung es. Masih banyak warga China yang tidak melapor karena jadwal padat atau takut pembalasan saat masuk kembali ke Indonesia,” tulis Kedubes China dalam surat tersebut.
Kedubes China juga mengusulkan pemasangan tanda larangan memberi tip dan ajakan melaporkan pungli dalam tiga bahasa (Indonesia, Mandarin, dan Inggris) di area pemeriksaan imigrasi.
Selain itu, mereka meminta agen perjalanan China untuk tidak menyarankan wisatawan menyuap petugas imigrasi.
Baca juga: Sri Mulyani Peringatkan Dampak AI DeepSeek: Ancaman atau Peluang Bagi Ekonomi Global?
Pungli di Bandara Soetta: Langkah Tegas Kemen Imipas
Merespons laporan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto segera mengambil tindakan tegas.
“Kami tarik semua petugas yang terlibat dari penugasan di Soetta dan menggantinya dengan personel baru,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Minggu (2/2/2025).
Sebanyak 30 pejabat imigrasi dicopot dari jabatannya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal.