Dailynesia.co – Kematian Putu Satria Ananta Rastika, mahasiswa taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, akibat dianiaya oleh seniornya, TRS, masih menjadi sorotan utama yang tengah diselidiki.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut melakukan evaluasi terhadap insiden tersebut.
Polisi telah menetapkan TRS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Putu Satria Ananta Rastika. Motif dari penganiayaan tersebut diduga berasal dari rasa senioritas yang berlebihan, seperti dilansir dari detik.com.
BPSDMP Kemenhub membentuk Tim Investigasi internal untuk menangani kasus ini. Beberapa langkah yang diambil dalam penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Bayar Seenaknya di Warteg, ‘Abang Jago’ di Jakpus Diamankan Polisi
Evaluasi Pola Pengasuhan di Kampus
Pihak BPSDMP Kemenhub tengah mengevaluasi pola pengasuhan di kampus untuk melakukan pembenahan. Hal ini dilakukan agar peristiwa kekerasan semacam itu tidak terulang di masa mendatang.
Penambahan Jumlah Pengawas Kampus
BPSDMP Kemenhub menambah jumlah pengawas di area kelas hingga lorong untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu, peran pembimbing akademik juga ditingkatkan untuk memberikan pendampingan dan dukungan kepada mahasiswa.
Pemasangan CCTV pada Blank Spot
Tindakan juga diambil dengan menambah jumlah CCTV pada area-area yang sebelumnya merupakan blank spot di tiap kampus. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi kekerasan.
Selain itu, BPSDMP Kemenhub juga meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di lingkungan kampus. Mereka juga menegaskan bahwa mereka tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan.