Dailynesia.co – Hukuman 3 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil, yang dikenal sebagai si “Maling Timah,” dalam kasus dugaan korupsi timah senilai Rp 300 triliun, menimbulkan tanda tanya di kalangan publik.
Baca juga: Skandal Nepotisme Moon Jae-in: Refleksi Kritis untuk Praktik Penguasa di Indonesia
Vonis 3 Tahun untuk Toni Tamsil: Ringan atau Adil?

Toni dinyatakan bersalah karena menghalangi penyidikan, sebuah tuduhan serius yang bisa berdampak besar pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun, hukuman ini tampak lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3,6 tahun penjara.
Apakah ini hukuman yang sepadan atau justru ada kejanggalan yang harus diungkap?
Baca juga: Toyota Indonesia Academy 2024, Kembali Luluskan SDM 72 Orang dan Siap Kerja
Kritik Terhadap Proses Hukuman 3 Tahun Untuk Toni Tamsil
Keputusan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan soal keadilan, tetapi juga memicu kritik terhadap proses hukum yang berlangsung.
Kuasa hukum Toni, Jhohan Adhi Ferdian, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterangan ahli yang menjadi dasar putusan hakim.