Dalam arti burung pipit merupakan dari hasil penindakan setelah sebelumnya masuk ke Batam melalui Pelabuhan Telaga Punggur dari Kuala Tungkal Jambi 26/1/2025 lalu.
Tanpa disertai sertifikat kesehatan (KH2) dari daerah asal, hal ini tidak sesuai aturan setiap lalu lintas komoditas hewan hingga tumbuhan harus dilaporkan ke pejabat karantina daerah asal
Sebelum dilepas ke Taman Wisata Alam Muka Kuning di Kota Batam terlebih dahulu diserahkan kepada BKSDA Batam baru kemudian bersama-sama dilepaskan ke alam.