Dailynesia.co – Aturan Baru UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Presiden Jokowi menuai berbagai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah aturan tentang pesangon dan batas usia pensiun karyawan swasta, serta persyaratan pengunduran diri atau resign yang semakin ketat.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan hak-hak karyawan, terutama dalam situasi ekonomi yang tidak menentu seperti saat ini.
Baca juga: Sebutkan Media Pemasaran Konvensional, Ini Jenisnya yang Masih Powerful
Aturan Baru UU Cipta Kerja Terdapat Aturan Pesangon dan Pensiun yang Mengundang Protes
Dalam UU Cipta Kerja, pesangon bagi karyawan swasta kini diatur dengan cara yang berbeda.
Meskipun UU ini menetapkan kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon bagi karyawan yang pensiun, besaran pesangon dan batas usia pensiun yang tidak lagi diatur secara spesifik menimbulkan kebingungan di lapangan.
Batas usia pensiun yang diatur terpisah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1993, menetapkan usia 55 hingga 60 tahun sebagai standar.
Namun, UU Cipta Kerja hanya mengatur besaran pesangon berdasarkan masa kerja, tanpa memperjelas status pensiun karyawan setelah mencapai usia tersebut.
Kritik yang muncul terhadap kebijakan ini adalah bahwa perubahan dalam batas usia pensiun dan ketidakjelasan mengenai besaran pesangon cenderung merugikan karyawan.
Selain itu, kebijakan ini dianggap tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi karyawan, sehingga banyak pihak merasa tidak dilindungi sepenuhnya.