Dailynesia.co – Berita menghebohkan datang dari dunia hukum Indonesia, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang sempat menjadi pusat perhatian publik, akhirnya bebas dari Lapas Pondok Bambu.
Berita ini tentu mengejutkan banyak pihak yang masih mengingat kasus ini dengan jelas.
Bagaimana ini bisa terjadi? Berikut ulasan lengkapnya.
Baca juga: Ngurek: Ritual Sakral Bali yang Menantang
Kronologi Pembebasan Jessica Kumala

Jessica Kumala akhirnya bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024, setelah menerima pembebasan bersyarat.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Pembebasan ini terjadi setelah Jessica menjalani hukuman selama lebih dari 8 tahun sejak penahanannya pada 2016.
Selama proses ini, Jessica tetap harus memenuhi beberapa kewajiban, seperti melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.