Dailynesia – Kementrian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) telah memulai uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam seminggu. Kabar ini sudah dibagikan melalui akun instagram resmi kementerian @kementerianbumn dan juga @lifeatbumn.
‘’KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!,’’
isi keterangan dalam unggahan tersebut, pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024.
Melalui postingan tersebut, salah satu pegawai Kementrian BUMN turut membagikan cerita soal bekerja empat hari dalam seminggu. Sistem kerja empat hari dalam seminggu ini disebut compressed work schedule (CWS).
Namun, terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi apabila ingin bekerja empat hari, di antaranya seperti bekerja minimal 40 jam dalam empat hari, memperoleh persetujuan dari atasan, dan hasil atau output pekerjaan yang terukur.
Ia juga mengatakan sistem kerja empat hari dalam sepekan sekarang ini masih dalam tahap uji coba atau piloting. Pegawai Kementrian BUMN dapat mengajukannya sekali dalam dua pekan.