Dailynesia.co – Seperti apa kriteria penerima diskon listrik 50 persen yang menjadi program pemerintah terbaru? Simak lebih dahulu informasinya.
Kebijakan pemberian diskon listrik 50 persen ini sebagai bentuk antisipasi menurunya daya beli imbas adanya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Pemerintah baru-baru ini menaikkan pajak PPN menjadi 12 persen yang bakal berdampak besar.
Kenaikan PPN berpotensi besar membuat harga-harga kebutuhan pokok melonjak drastis. Padahal di satu sisi ekonomi masyarakat Indonesia masih melemah.
Namun pemerintah tetap mencoba bertanggung jawab dengan mengeluarkan kebijakan pasca penetapan kenaikan PPN 12 persen.
Termasuk salah satunya adalah pemberian diskon listik 50 persen kepada pelanggan PLN.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengonfirmasi terkait adanya kebijakan yang dinilai meringangkan beban masyarakat ini. Namun tentu ada kriteria penerima diskon listrik 50 persen.
Baca juga: Ratusan Stempel Palsu di Dinas Kebudayaan DKI: Modus Korupsi Rp150 Miliar Terbongkar
Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen dan Waktu Pemberian
