6 Cara Meminjam Uang Tanpa Riba, Manfaatkan Produk Syariah Atau Pinjam Uang ke Pegadaian

Salah satu cara meminjam uang tanpa riba,yakni memanfaatkan produk syariah dari lembaga bank cara kerjanya menggunakan prinsip syariah.

meminjam uang tanpa riba
Ilustrasi kantor Pegadaian sebagai tempat untuk meminjam uang tanpa riba (bumn.info)

Dailynesia.co – Cara meminjam uang tanpa riba salah satu langkah tepat memperoleh pinjaman tanpa pusing memikirkan membayar bunga.

Cara meninjam uang tanpa riba memang sekarang sedang dicari oleh sebagian pelaku usaha,yang tidak ingin adanya bunga dalam proses pinjaman.

Cara meninjam uang tanpa riba, terlebih dahulu memahami mengenai pengertian dalam Islam dan riba dalam hal ini tambahan, atau kelebihan pembayaran utang.

Riba pada perkembangan bisa muncul dari pemberi utang, baik yang diisyarakatkan langsung maupun tidak diisyaratkan tidak langsung.

Rida dalam Islam sangat diharamkan, karena bisa memicu kesulitan saat pembayaran kredit, maka ketika meminjam uang untuk usaha syariah.

Hal yang perlu dilakukan dengan meminjam uang  tidak memakai sistem bunga sama sekali, alias tanpa riba.

Baca juga: 15 Destinasi Objek Wisata Samarinda Terpopuler

Inilah 5 Cara Meminjam Uang Tanpa Riba

Banyak alternatif lain dalam cara meminjam uang tanpa riba, asal mau berusaha dengan mencoba peluang baru, seperti pinjam uang ke saudar/kerabat.

Jika, tidak memungkinkan dapat memperoleh bantuan pinjaman kredit,  dengan pergi ke bank yang menawarkan produk syariah hingga gadai barang ke Pegadaian.

meminjam uang tanpa riba
Ilustrasi kantor Pegadaian sebagai tempat untuk meminjam uang tanpa riba (bumn.info)

1. Manfaatkan Produk Syariah

Salah satu cara meminjam uang tanpa riba,yakni memanfaatkan produk syariah dari lembaga bank cara kerjanya menggunakan prinsip syariah.

Dengan kata lain dalam proses pencairan pinjaman kredit, bank tidak mengenakan  bunga kepada nasabah.

Pada prinsip syariah dalam proses pinjaman uang, baik peminjam maupun orang yang diberi pinjaman nantinya, akan diikat oleh sebuah  perjanjian bagi hasil.

Perjanjian jenis ini  dilakukan model akad, seperti  mudharabah kemudian salam, musayarakah, murabahah dan istishna.

Leave a Reply