Baca juga: Bikin SIM Wajib Pakai BPJS, Polri Ungkap Jadwal Ujicobanya

Terkait dengan kasus Harun Masiku, Chico memaparkan bahwa ini adalah kasus penyuapan yang dilakukan oleh seorang yang memiliki hak untuk menjadi anggota DPR RI.
Hal tersebut sebagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) namun diperas oleh oknum KPU, waktu itu.
Menurutnya, keduanya bisa pula dikenakan sanksi hukuman pidana. Chico menjelaskan pula bahwa, pada sekarang kasus ini muncul.
Nampak sekali ada muatan politik yang amat kuat karena terjadi sebelum acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P.
Jubir PDIP itu kembali menegaskan bahwaseluruh pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum.
‘’Bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan Bapak Hasto Kristiyanto,’’ tegas Chiko.
Chico menambahkan, kasus penyuapan sebagai unsur politik tersebut tidak sebanding dengan korupsi mantan Menteri Sosial (Mensos) Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau pun korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain.