Dailynesia.co – Siapa saja penerima diskon listrik 50 persen? Sebuah program dari pemerintah yang berlakuk dalam waktu dekat.
Guna meringangkan beban masyarakat menenangah dan ke bawah, pemerintah memutuskan adanya program diskon listrik.
Besaran potongannya mencapai 50 persen. Program ini juga seiring berlakunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN).
Namun penerima potongan tentu tidak bisa sembarangan. Ada kriteria tertentu yang berhak menjadi program penerima manfaat.
Tujuannya agar bantuan dari pemerintah ini benar-benar tepat sasaran.
Terlebih listrik menjadi sesuatu yang krusial. Tanpa listrik, masyarakat tentu akan kesulitan.
Apabila tarif listrik mengalami kenaikan tentu ini menjadi kabar buruk bagi masyarakat.
Namun dengan adanya penerima diskon listrik 50 persen, menjadi tanda pemerintah berusaha memberi yang terbaik di tengah kondisi ekonomi tak menentu serta adanya kenaikan pajak.