Dailynesia.co – Pengecer LPG 3 kg terancam lenyap mulai Februari 2025 seiring kebijakan pemerintah yang mendorong mereka menjadi pangkalan resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi kebocoran distribusi.
Pertamina telah menyiapkan 253 ribu pangkalan resmi untuk mendukung transisi ini. Lantas, apa implikasi kebijakan ini bagi masyarakat?
Pengecer LPG 3 Kg Terancam Lenyap: Apa yang Berubah?

Kebijakan baru ini akan mengubah pola distribusi LPG 3 kg. Mulai Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg bersubsidi.
Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan menjadi pangkalan resmi, pengecer LPG 3 kg terancam lenyap akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dapat menjual LPG 3 kg secara legal.
Langkah ini diharapkan dapat mempersingkat rantai distribusi dan memastikan harga LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran.
“Dengan mendaftarkan kegiatan usaha melalui OSS, mata rantai distribusi LPG menjadi lebih singkat, dan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujarnya.
Dampak Bagi Masyarakat
Kebijakan ini memiliki dampak ganda bagi masyarakat. Di satu sisi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh LPG 3 kg dengan harga yang lebih stabil dan terhindar dari praktik penimbunan atau penjualan di atas HET.
Di sisi lain, transisi ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan sementara, terutama bagi masyarakat yang terbiasa membeli LPG 3 kg di warung-warung kecil.