Pada hari Jumat 19 Juli 2024 lalu, Israel baru saja mendapatkan vonis yang cukup ‘mengejutkan’ dari Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang berpusat di Den Haag, Belanda.
ICJ mengeluarkan putusan terbaru yang menetapkan pendudukan dari Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade terakhir adalah tindakan ilegal.
Dalam putusannya, ICJ juga mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya itu di tanah Palestina yang semakin meluas sampai hari ini. ICJ bahkan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina.
Putusan ini keluar kala Israel masih terus membombardir Jalur Gaza dengan brutal sejak tanggal 7 Oktober 2023 lalu hingga sudah menewaskan lebih dari 38 ribu warga Palestina di wilayah itu.
Netanyahu bersikap masa bodoh menanggapi keputusan ICJ, dan menyebut produk yang ditelurkan pengadilan di Den Haag itu berdasarkan kebohongan.