Dailynesia.co – Badan Pengusahaan Batam atau lebih dikenal BP Batam, sedang bermasalah berhubungan penyalahgunaan Lahan hutan lindung beberapa waktu lalu.
Berbagai upaya dilakukan pihak Polresta Balerang menyelesaikan kasus ini, termasuk menyurati badan pengelolaan lahan di kantor BP Batam.
Namun, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut, atau setidaknya balasan surat dari pihak Polresta Balerang terkasus lahan hutan lindung.
Menurut Kapolres Balerang, pihak kepolisian sudah 3 kali memberikan surat pemanggilan tidak ditinggapi, karena memang terbukti ada penyelewangan dan pelanggaran.
Baca juga: Mengasah Kekompakan dengan Lomba Bakiak Beregu
Polisi Geledah Kantor BP Batam
Pada akhirnya, Polresta Balerang menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Lahan BP Batam, berlokasi di jalan Ibnu Sutowo Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau Rabu 21/8/2024.
Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat berlangsung sekitar pukul 13.00-18.00 WIB, yang dilakukan selama lima jam dari sekitar pukul 13.00-18.00 WIB, atau sekitar 5 jam dari siang sampai malam hari.