Dailynesia.co – Mencegah perdagangan satwa liar ilegal dinilai merusak ekosistem, Polresta dan Karantina Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Aksi yang dilakukan oleh Polresta dan Karantina Lampung Selatan, hari Jumat dini hari 24/1/2024 pukul 02.15 WIB tepatnya di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Baca juga: Mau Membeli Kendaraan Mobil Baru, Berikut 5 Hal Sebaiknya Diketahui Sebelum Kredit Mobil
Diseludupkan ke Pulau Jawa
Ketika itu, Polresta dan Karantina Lampung Selatan melakukan pemeriksaan pada kapal yang diduga praktik pengangkutan tanpa izin di dermaga Pelabuhan Bakauheni.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung tengah malam tersebut ditemukan 444 ekor burung satwa liar jenis burung ilegal tanpa dokumen.
Rencananya, menurut pengakuan para awak kapal ke-444 satwa liar jenis burung tersebut akan diseledupkan ke Pulau Jawa untuk dijual.
Baca juga: Terseret Ombak Pantai Drini, 3 Orang Siswa Dilaporkan Tewas
Berawal dari Laporan Petugas Karantina Lampung Selatan
Penyeludupan ratusan jenis burung satwa berawal dari laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang sedang bertugas sempat mencurigai gerak-gerik kapal tersebut.