Wisata  

Polresta dan Karantina Lampung Selatan, Gagalkan Penyeludupan  444 Satwa Liar Ilegal di Pelabuhan Bakauheni

Mencegah perdagangan satwa liar ilegal dinilai  merusak ekosistem, Polresta dan Karantina Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyeludupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

polresta dan karantina lampung selatan
Illustrasi keranjang berisi 444 burung satwa liar akan diseludupkan Pulau Jawa (antaranews.com)

Kapal yang memuat burung tersebut tampak berbeda dengan kapal-kapal lainnya terlihat mencolok dibagian luar, tidak seperti kapal pada umumnya.

Akhirnya, karena begitu mencurigakan  diperiksa ternyata dugaannya benar kapal itu mengangkut 444 ekor burung satwa liar tanpa dokumen resmi.

Baca juga: BPJS Tanpa Kelas Dimulai Juli 2025: Akankah Pelayanan Membaik atau Tetap Sama?

Berhasil Digagalkan dan Amankan Dua Pelaku

Penangkapan kapal pengangkut ratusan burung satwa langka, oleh Polresta dan Karantina Lampung Selatan dipimpin Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Dua pelaku dalam aksi tersebut diamankan, yaitu AM dan DK bersama 23 keranjang berisi burung serta unit truk boks Mitsubisi Fuso nomor polisi B 9132 PXV.

Kerjasama Polresta dan Karantina Lampung Selatan dalam hal ini, berperan penting mencegah perdagangan satwa liar ilegal dan merusak ekosistem liar.

Leave a Reply