Dailynesia.co – Prabowo Janji Maafkan Koruptor jika mereka mengembalikan uang negara yang dicuri, sebuah pernyataan yang mengundang kontroversi di kalangan publik.
Namun, janji ini berlawanan dengan sikap kerasnya selama kampanye yang menyatakan akan mengejar koruptor hingga ke ujung dunia, bahkan sampai ke Antartika.
Apakah janji pengampunan ini berarti bahwa para koruptor tidak akan dikejar lagi, atau justru sebuah langkah yang lebih memprioritaskan pemulihan aset ketimbang efek jera yang seharusnya ditegakkan?
Baca juga: Kriteria Penerima Diskon Listrik 50 Persen, Jangkau 81 Juta Pelanggan
Prabowo Janji Maafkan Koruptor, Asal Kembalikan yang Dicuri: Sebuah Solusi?

Memaafkan para koruptor yang mengembalikan uang negara mungkin terdengar seperti sebuah langkah restoratif, namun apakah hal itu benar-benar memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi?
Dalam pandangan banyak pihak, tindakan ini dapat memperlemah sistem hukum yang seharusnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Seperti yang telah dijanjikan sebelumnya dalam kampanye, penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi adalah kunci untuk memastikan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi di Indonesia.
Baca juga: Apa Manfaat Kesehatan Mental bagi Ibu Hamil? 3 Tips agar Tetap Terjaga
Mencari Keseimbangan Antara Pemulihan dan Penegakan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan yang berbeda mengenai janji Prabowo tersebut.
Menurut Yusril, kebijakan pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan kerugian negara adalah bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery) yang sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi.
Namun, dalam prakteknya, apakah pemulihan uang negara tanpa memberi hukuman yang sesuai kepada pelaku benar-benar akan memberikan dampak jangka panjang pada sistem pemerintahan dan ekonomi Indonesia?