Pada tahun 2024, UMP DI Yogyakarta berada di angka Rp2jutaan tepatnya Rp2.125.897,61.
Hal tersebut tertera dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 396/KEP/2023 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota.
Bagaimana dengan UMP 2025, dirangkum dari berbagai sumber berikut ini dalah simulasi atau prediksi UMP Yogya dan UMK kota kabupaten di DIY jika ada kenaikan 6,5 persen:
Baca juga: KJP Plus Desember 2024 Mulai Dicairkan Tanggal 6, Segini Jumlah Penerimanya
1. Kabupaten Sleman
Dari Rp2.315.976 menjadi Rp2.550.538.
2. Kota Yogya
Dari Rp2.492.997 menjadi Rp2.655.041.
3. Kabupaten Kulon Progo
Dari Rp2.207.736 menjadi Rp2.351.239.
4. Kabupaten Bantul
Dari Rp2.216.463 menjadi Rp2.360.533.
UMP naik diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja. Tentunya harus diimbangi produktifitas.
Demikian tadi tentang prediksi UMP dan UMK DIY 2025 jika naik 6,5 persen yang penting diketahui pengusaha untuk menentukan kebijakan di tahun mendatang.