Dailynesia.co – Ratusan stempel palsu ditemukan Kejaksaan Tinggi Jakarta saat menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI pada 18 Desember 2024.
Ratusan stempel palsu di DInas Kebudayaan DKI ini diduga digunakan untuk mendukung laporan pertanggungjawaban kegiatan yang sebenarnya tidak pernah ada.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa kegiatan fiktif ini bertujuan mencairkan dana dari anggaran pemerintah.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lain berupa laptop, ponsel, dokumen penting, serta uang tunai Rp1 miliar untuk menyempurnakan analisis forensik.
Baca juga: Apa Manfaat Kesehatan Mental bagi Ibu Hamil? 3 Tips agar Tetap Terjaga
Modus Operandi: Ratusan Stempel Palsu di Dinas Kebudayaan DKI

Modus yang digunakan cukup sistematis. Stempel palsu, seperti milik sanggar seni atau UMKM, dibuat untuk memvalidasi kegiatan-kegiatan fiktif.
Dana sebesar Rp150 miliar dari anggaran tahun 2023 diduga dicairkan melalui laporan palsu tersebut.
Syahron menjelaskan bahwa penyelidikan sudah dimulai sejak 17 Desember 2024. Dalam waktu singkat, penggeledahan di lima lokasi, termasuk kantor Dinas Kebudayaan dan rumah-rumah terkait, berhasil mengungkap bukti kuat untuk kasus ini.
Baca juga: Revolusi! Rusia Umumkan Ciptakan Vaksin Kanker dan Siap Bagikan Gratis ke Warganya
Cermin Buruknya Sistem Pengawasan
Kasus ini membuka mata terhadap lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan anggaran. Sistem audit internal yang seharusnya mendeteksi kejanggalan ternyata gagal menjalankan fungsinya.
Hal ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk melakukan reformasi pengelolaan anggaran secara menyeluruh.
Komitmen dari Pj Gubernur DKI Jakarta yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi langkah awal.