Baca juga: Bencana Tak Berujung! Banjir dan Longsor Probolinggo Menghancurkan Rumah dan Jembatan
Sanksi Bagi Pelanggar
Sujarwanto juga menegaskan bahwa ASN yang tetap nekat membeli gas subsidi akan diberikan peringatan hingga sanksi. “Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa.
Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi,” tegasnya.
Hal ini menunjukkan ketegasan Pemprov Jateng dalam menegakkan aturan, agar tidak terjadi penyalahgunaan subsidi.
Baca juga: Peresmian Kuil Murugan Jakarta Dihadari Mangalathu Sankaran Chandran. Asal dari India
Dampak Ekonomi yang Signifikan
Penjualan gas melon di pengecer yang tidak diatur oleh pemerintah menyebabkan harga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
Sujarwanto menjelaskan, “Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat itu sesuai HET, dan pengecer dibolehkan itu bakal berisiko pada harga yang tidak terkendali.”
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.
Dengan larangan ini, Pemprov Jateng menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola subsidi energi untuk masyarakat yang membutuhkan.
ASN diharapkan mematuhi aturan ini agar subsidi dapat tepat sasaran. Kebijakan ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kestabilan harga LPG di pasaran.