Dailynesia.co – Gagal bayar pinjaman pinjol alias utang pinjol memang penuh risiko, apalagi utang selama ini menumpuk harus menanggung risiko utang pinjol tidak bayar berbagai alasan.
Apabila, nasabah benar-benar tidak bisa melunasi utang pinjol atau pinjaman sesuai kesepakatan bersama disebut wanprestasi dan risiko utang pinjol tidak bayar menjadi taruhan.
Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT Februari 2025, Mudah Pakai HP
3 Risiko Utang Pinjol Tidak Dibayar
Awal pinjam utang pinjol berkeyakinan bisa membayar utang, akan tetapi kondisi ekonomi yang tidak pasti membuat cicilan makin menumpuk.
Kian lama karena memang keadaan keuangan dan pendapatan ada masalah memicu utang tidak menggunung, hal ini perlu waspadai 3 risiko utang pinjol tidak dibayar yaitu:
1. Ditagih Debt Collector
Salah satu risiko utang pinjol tidak dibayar penting perharian, adalah ditagih debt collector secara langsung baik lewat kontak telephone, chat Whatsapp hingga didatangi ke rumah nasabah.
Dalam hal ini perusahaan fintech bekerjasama dengan pihak ketiga melakukan penagihan utang yang berbadan hukum, memiliki izin dan tersertifikasi OJK sesuai UU berlaku.
2. Bunga dan Denda Pinjaman Lebih Besar
Hal menarik risiko utang pinjol tidak dibayar waspadai, yaitu suku bunga dendam pinjaman makin besar yang penyebabnya setiap pinjaman.