Kehadiran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi sidang kode etik memberikan harapan akan transparansi, namun masyarakat tetap skeptis. Tanpa perbaikan sistemik, kasus serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk terulang.
Baca juga: Cara Mendapatkan Diskon Listrik PLN 50% untuk Pelanggan Rumah Tangga
Institusi Tercoreng, Reformasi Hukum Mendesak
Skandal ini tak hanya melukai korban secara langsung tetapi juga merusak citra institusi penegak hukum di mata publik.
Publik berhak mempertanyakan sejauh mana reformasi hukum yang dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat dijalankan secara konkret.
Pelibatan pihak eksternal seperti Kompolnas adalah langkah awal yang baik. Namun, tanpa tindakan tegas untuk memperbaiki sistem rekrutmen, pelatihan, dan pengawasan, institusi ini berisiko kehilangan kepercayaan masyarakat sepenuhnya.
Baca juga: Kenapa Pratama Arhan Dilepas Suwon FC? Klub Ucapkan Semoga Beruntung
Hasil Sidang Etik: Dua Polisi Dipecat, Belasan Masih Diproses
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap tiga oknum utama, yaitu Kombes Donald Parlaungan, Kanit Y, dan Kasubdit M.
Kombes Donald dan Kanit Y telah dijatuhi sanksi PTDH, sementara proses terhadap Kasubdit M masih berlangsung. Sidang ini melibatkan belasan saksi dan berlangsung secara transparan dengan pengawasan Kompolnas.
Meski demikian, putusan ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan konsistensi dalam menindak pelaku lainnya.
Baca juga: SLIK OJK, Ternyata Banyak Manfaatnya Bagi Kreditur dan Masyarakat Umum
Apakah Sanksi Sudah Cukup?
Meski pemberhentian dua polisi telah dilakukan, masyarakat mempertanyakan apakah ini cukup untuk memulihkan citra kepolisian.