Para kepala daerah juga diharuskan membatasi belanja seremonial dan perjalanan dinas hingga 50%.
Selain itu, mereka diminta untuk lebih selektif dalam memberikan hibah dan menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari TKD.
Dengan instruksi ini, Prabowo berharap anggaran negara dapat lebih efektif dan efisien, serta dapat digunakan untuk program-program yang langsung meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Fakta Kasus Radja Nainggolan yang Terseret Kasus Kokain! 30 Rumah Digeledah, Mobil Diderek
Penjelasan Kemenkeu tentang Instruksi Efisiensi
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan anggaran.
“Maka belanja negara harus ditingkatkan efisiensinya di semua bidang,” ujarnya. Dengan mengurangi pengeluaran non-prioritas, pemerintah dapat lebih siap menghadapi tantangan yang tidak menentu di masa depan.
Proses efisiensi ini tidak hanya tentang pemangkasan anggaran, tetapi juga tentang pengalihan dana untuk mendukung program-program prioritas pemerintah, termasuk subsidi dan perlindungan sosial yang lebih berkeadilan.
Deni menegaskan bahwa penghematan ini tidak akan mengubah postur APBN, melainkan hanya mengalihkan belanja yang tidak esensial ke pos anggaran yang lebih produktif.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran hingga Rp 306 triliun adalah langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi belanja negara.
Dengan fokus pada pelayanan publik dan pengurangan pemborosan, diharapkan anggaran dapat lebih optimal dan mendukung program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.
Proses identifikasi dan persetujuan di DPR menjadi bagian penting dalam implementasi efisiensi ini, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.