Dailynesia.co – Susu Impor Bebas Pajak, sementara susu lokal justru terpinggirkan. Kebijakan yang memberikan kemudahan akses bagi susu impor tanpa pajak ini jelas membuat peternak dalam negeri merana.
Meskipun susu lokal melimpah, industri susu lebih memilih produk luar negeri yang dibebaskan dari bea masuk dan PPN, menambah beban bagi peternak dan koperasi susu lokal.
Di balik kebijakan ini, muncul pertanyaan: Apakah ini sebuah kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat, ataukah justru pengkhianatan terhadap peternak lokal yang sudah berjuang bertahun-tahun?
Baca juga: Ikut Latihan Perdana, Kevin Diks Optimis Jelang Laga Indonesia vs Jepang
Susu Impor Bebas Pajak dan Dampak pada Peternak Lokal
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk susu impor, termasuk produk dari Australia dan Selandia Baru, yang merupakan dua negara utama pemasok susu ke Indonesia.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan harga susu tetap terjangkau untuk masyarakat Indonesia, mengingat susu merupakan kebutuhan pokok.
Namun, dampaknya bagi peternak lokal sangatlah merugikan, terutama di daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah, yang telah melakukan aksi protes seperti “mandi susu” sebagai bentuk kekecewaan.
Sekitar 80% dari konsumsi susu di Indonesia berasal dari produk impor. Kondisi ini semakin parah dengan kebijakan yang membebaskan bea masuk untuk susu impor, menjadikan harga susu dari Australia dan Selandia Baru lebih murah 5% dibandingkan produk susu dari negara lain.
Sementara itu, susu lokal dengan kualitas yang lebih baik sulit terserap karena harga yang lebih tinggi, serta kurangnya dukungan dari kebijakan pemerintah untuk industri susu dalam negeri.