Dailynesia.co – Pada tanggal 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB yang lalu Tol Ciawi Sukabumi Seksi I, mulai diperlakukan oleh PT Trans Jabar Tol (TJT), selaku badan usaha jalan tol Ciawi- Sukabumi.
Menurut Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Supriyadi mengatakan bahwa penyesuaian tarif memang sudah sesuai regulasi yang ada.
Baca juga: Waspada! Potensi Gempa Megathrust di Indonesia yang Mengancam Ribuan Jiwa
Harus Penuhi Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum
Dalam penyesuaian tarif Ciawi- Sukabumi ini, pihak PT Trans Jabar Tol kata Abdul Supriyadi telah melaksanakan giat beautifikasi.
Selain itu, harus penuhi pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM), sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol.