Dailynesia.co – Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan langkah signifikan yang diumumkan oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Menteri PAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 dan memberikan harapan baru bagi tenaga honorer di Indonesia.
Melalui regulasi ini, tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi tetap akan diakui sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Zendo Muhammadiyah Siap Saingi Gojek-Grab: Layak Dicoba atau Hanya Angin Segar?
Kebijakan PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa tenaga honorer yang tidak kebagian formasi akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Jabatan ini dirancang untuk menampung tenaga honorer yang tidak mendapat formasi agar tetap memiliki status ASN.
Dengan kebijakan ini, tenaga honorer akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menunjukkan pengakuan resmi terhadap status mereka, dilansir dari KBRN.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer kategori R2 dan R3. Kategori R2 mencakup eks THK-II yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 tetapi tidak mendapatkan formasi.
Sementara itu, kategori R3 mencakup tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN tetapi juga tidak mendapat formasi.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Baca juga: Mensos Saefullah Yusuf: Sekolah Rakyat Gratis untuk Pendidikan Berkualitas
Gaji dan Tunjangan untuk Tenaga Honorer
Gaji yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu akan didasarkan pada nominal gaji yang mereka terima saat ini.
Pemerintah daerah telah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi tenaga honorer yang diangkat paruh waktu.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menata ulang status tenaga honorer yang tidak lagi diakui di instansi pemerintah.
Dengan adanya NIP, tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu akan memiliki akses yang lebih baik terhadap tunjangan dan fasilitas yang biasanya diberikan kepada ASN.