Baca juga: Cara Daftar Kurir Motor Online Khusus J&T dan Lazada, Sangat Simpel!
Inilah Keputusan DKPP Secara Penuh Kepada Hasyim Asyari

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT.
DKPP menjelaskan hubungan seks itu dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim Asyari menginap pada tanggal 3 Oktober 2024. Kala itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.
Lalu, Hasyim menghubungi CAT dan memintanya datang ke kamar hotelnya. Di sanalah, Hasyim disebut merayu dan memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
‘’Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebutDKPP menilai telah terjadi hubungan badan antarateradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21,’’ beber anggota anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo. DKPP sendiri tidak menjelaskan detail bukti-bukti tersebut.