Dailynesia.co – Trading forex syariah merupakan transaksi jual beli mata uang asing dilakukan antar dua negara disebut valuta asing, tetapi cara kerja fokus ketentuan Islam.
Pada forex trading syariah ini berbeda dengan forex reguler, yang kegiatan tranding mengacu pada ketentuan ajaran agama Islam, maka aturan hukumnya berkaitan dalil Al-Qur’an dan Hadis.
Trading Forex Apakah Boleh dalam Islam?
Kegiatan perdagangan valuta asing selama ini dinilai aman dan tidak berisiko, kemudian ulama memperbolehkan trading forex, karena dinilai tidak mengandung unsur spekulasi dan riba.
Menurut para ulama yang aktif mengikuti perkembangan forex menyebut, bahwa trading forex hanya transaksi jual beli uang asing biasa dan tidak selama tidak unsur spekulasi maupun riba, tranding forex diperbolehkan.
Fokus cara kerjanya trading forex berdasarkan ketentuan agama Islam, kemudian hanya diperbolehkan dilakukan oleh negara-negara Islam. Dalam hal ini wajib mematuhi fatwa, atau panduan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan salah satunya MUI(Majelis Ulama Indonesia).
Baca juga: Komunitas MetaTrader 5, Area Diskusi Trading Memperluas Wawasan dan Keterampilan
Fatma MUI Mengenai Trading Forex
Melihat kegiatan trading forex syariah, yang berjalan selama ini menurut fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 28/DSN-MUI/III/2002.
Jual beli mata uang dalam Islam, disebut dengan Al-Sharf dan trandinf boleh, atau mubah asal tidak unsur riba dan spekulasi atau judi.
Dalam fatwa MUI itu menyebut bahwa, forex syariah merupakan sistem keuangan yang amanah dan jujur menerapkan 4 aturan
- Publikasi obligasi syariah
- Penerbitan nilai saham dan reksadana syariah
- Berdasar prinsip syariah
- Dampak beragun aset
Trading Forex Haram Atau Halal?

Lantas apakah trading forex halal atau Haram? Menurut MUI, trading forex syariah juga diperbolehkan asal barang tersebut bukanlah barang haram, kemudian dalam transaksi tidak ada unsur atau tindakan penipuan