Dailynesia.co – Sebanyak 20 penipu online bermodus kencan digital diciduk polisi dalam operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek Metro Gambir di sebuah apartemen mewah di Jakarta Pusat.
Sindikat internasional ini diduga menggunakan aplikasi kencan sebagai modus operandi untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan penawaran investasi fiktif.
Kasus 20 penipu online bermodus kencan digital diciduk polisi ini kembali mengingatkan kita akan bahaya kejahatan siber yang semakin canggih. Bagaimana polisi mengungkap jaringan ini?
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Perikanan di Lingga, Kapolres Tebar 8 Ribu Ikan Nila
20 Penipu Online Bermodus Kencan Digital Diciduk Polisi: Modus Operandi yang Terungkap
Kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Polsek Metro Gambir. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, menjelaskan bahwa timnya menemukan sejumlah akun mencurigakan di aplikasi kencan seperti Tinder, OKCupid, CMB, dan Bumble. Akun-akun tersebut menawarkan investasi dengan janji keuntungan hingga 45 persen.
“Mereka menggunakan foto profil orang lain yang menarik untuk mendekati korban, yang umumnya adalah perempuan dengan profesi bergengsi seperti pengacara dan dokter,” ujar Respati.
Setelah menjalin hubungan emosional, pelaku mengajak korban berinvestasi di situs palsu.
Polisi kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut dan menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen di Jalan K.H. Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat.
Pada Rabu, 22 Januari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, tim menggerebek apartemen tersebut dan menangkap 20 orang yang diduga terlibat dalam sindikat penipuan ini.
Baca juga: Strategi Efisiensi Belanja Negara: Pangkas Anggaran Rp 306 Triliun Menurut Prabowo
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL.
Selain itu, ditemukan juga dua paket sabu seberat 0,62 gram dan alat hisap bong. Delapan dari 20 tersangka dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.
Dari 20 tersangka, tiga di antaranya berperan sebagai pimpinan, yaitu IMB (43), AKP (27), dan RW (27).
Sementara 17 lainnya bertindak sebagai operator, termasuk MAAN (25), MAM (27), RN (26), dan lainnya. Salah satu pelaku, AJY, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).