47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang: Dampak Instruksi Megawati atau Masalah Lain?

47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini akibat instruksi Megawati agar kader PDIP menunda kehadiran, atau ada faktor lain?

47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang
47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang/Kompas

Dailynesia.co – 47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang menjadi sorotan publik.

Retreat yang digelar di Akmil Magelang ini dihadiri oleh 456 kepala daerah dari total 503 undangan. Namun, ketidakhadiran 47 kepala daerah tanpa alasan jelas memicu spekulasi.

Apakah ini dampak dari instruksi Megawati yang meminta kader PDIP menunda kehadiran, atau ada masalah lain yang melatarbelakanginya?

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cipularang: Rem Truk Blong, dan Aksi Penjarahan yang Memalukan

Instruksi Megawati dan Dampaknya

47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang
47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang/Fajar Sulsel

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi resmi melalui surat bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 pada 20 Februari 2025.

Surat itu meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk menunda kehadiran di Retreat Magelang.

Instruksi ini dikeluarkan menyusul penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

“Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDIP untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada 21-28 Februari 2025,” bunyi surat tersebut.

Megawati juga meminta kader yang sudah dalam perjalanan untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

Instruksi ini diduga menjadi penyebab utama 47 Kepala Daerah Absen dari Retreat Magelang.

Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa panitia masih menunggu kejelasan dari para kepala daerah yang tidak hadir. “Kami terus menghubungi mereka untuk memastikan alasannya,” ujar Bima.

Baca juga: EUDR Ditentang Banyak Negara: Uni Eropa Ngotot, Indonesia di Ujung Tanduk?

Respons Pemerintah dan Pakar Hukum

Pemerintah, melalui Wamendagri Bima Arya, menegaskan bahwa retreat ini memiliki dasar hukum kuat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyinkronkan program pemerintah pusat dan daerah, serta membekali kepala daerah dengan pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab mereka.

Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid menjelaskan, retreat kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Leave a Reply