77 Persen Kasus WNI di Kamboja: Industri Gelap di Balik Janji Manis Gaji Tinggi

Semakin banyak WNI yang terjerat dalam industri gelap di Kamboja, tergiur janji gaji tinggi yang berakhir petaka. Apa yang sebenarnya terjadi di balik fenomena ini?

77 persen kasus WNI di Kamboja
77 persen kasus WNI di Kamboja/kompas

Dailynesia.co – 77 persen kasus WNI di Kamboja mencerminkan ironi besar. Dengan jumlah yang terus meningkat, banyak yang tergiur pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri tanpa menyadari risiko besar yang mengintai.

Fenomena ini telah menciptakan tantangan baru bagi Indonesia dalam melindungi warganya dari penipuan online yang terorganisir.

Baca juga: Visa Turis Australia Berlaku Berapa Lama? Lengkap Cara Mendapatkannya

77 Persen Kasus WNI di Kamboja Terkait Penipuan Online

77 persen kasus WNI di Kamboja
77 persen kasus WNI di Kamboja/kompas

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, dari 2.321 kasus hukum yang melibatkan WNI di Kamboja pada 2024, sebanyak 77 persen atau 1.761 kasus berkaitan dengan penipuan online.

Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, mengungkapkan adanya tren WNI yang bekerja secara sukarela di industri judi online (judol) di Kamboja.

Modusnya pun kian berani. Para pelaku menawarkan pekerjaan sebagai operator penipuan daring dengan iming-iming gaji fantastis hingga USD 1.200.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbanding terbalik. Banyak dari mereka dipaksa bekerja sebagai scammer, bahkan terkadang tanpa upah yang dijanjikan.

Baca juga: Balita Bogor Hanyut di Sungai Ciliwung, Ditemukan Sudah Meninggal

Lonjakan Kasus dan Ketimpangan Data

Fenomena ini terlihat dari melonjaknya jumlah WNI yang melaporkan diri ke Kedutaan Besar RI di Phnom Penh.

Data menunjukkan, pada 2020 hanya ada 2.332 WNI yang melapor, tetapi angka tersebut meningkat drastis menjadi 17.212 pada 2023—kenaikan sebesar 638 persen.

Namun, jumlah ini jauh dari angka sebenarnya. Data imigrasi Kamboja menyebutkan, hingga September 2024, ada sekitar 123 ribu WNI yang masuk ke negara tersebut, dengan 89 ribu di antaranya memiliki izin tinggal.

Ketimpangan besar antara data resmi dan yang terlapor menunjukkan bahwa banyak WNI tidak menyadari pentingnya lapor diri atau justru sengaja menyembunyikan keberadaannya.

Baca juga: Legal dan Aman: 5 Aplikasi Beli Saham Luar Negeri yang Terdaftar di OJK

Industri Gelap yang Terorganisir

Penipuan online di Kamboja telah berkembang menjadi industri gelap yang terorganisir. Beberapa WNI bahkan diketahui sadar akan pekerjaan mereka sebagai scammer sebelum berangkat.

Tawaran pekerjaan seperti “customer service” atau “marketing” hanyalah kedok. Dalam praktiknya, mereka harus menjalankan operasi penipuan daring, sering kali di bawah tekanan atau ancaman.

Leave a Reply