Dailynesia.co – Karena adanya sengketa pilkada, pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025.
Sebelumnya, pelantikan ini dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025. Penundaan ini diakibatkan oleh adanya sengketa pilkada yang terkait dengan hasil Pilkada, yang kini sedang dalam proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi (MK), dilansir dari Memontum.com.
Baca juga: Patrick Kluivert Pengganti STY? Intip Rekam Jejak Eks Timnas Belanda Sebagai Pelatih
Data Terkait Penundaan Pelantikan
Ketua KPU Kota Malang, Muhammad Toyyib, memberikan tanggapan mengenai rencana penundaan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti keputusan lembaga yang berwenang, termasuk putusan dari MK terkait jadwal pelantikan.
“Penundaan ini mempertimbangkan penyelesaian sengketa Pilkada serentak. Jika sesuai jadwal awal, pelantikan diperkirakan berlangsung Februari.
Namun, dengan adanya sengketa, maka penyelesaian perkara diperkirakan selesai pada 13 Maret. Sehingga, pelantikan kemungkinan dilakukan setelah itu,” ungkap Toyyib pada Jumat (03/01/2025).
Menurut Toyyib, penundaan pelantikan ini akan diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) yang mengacu pada proses penyelesaian sengketa di MK.
Ia menambahkan bahwa KPU Kota Malang telah siap menghadapi pelantikan kapan pun dilaksanakan. “Secara teknis, pelantikan menjadi kewenangan pemerintah, baik di tingkat kota, provinsi maupun Kemendagri. Kami hanya bertugas menetapkan hasil Pemilu,” jelasnya.
Baca juga: Daftar Mitra Makan Bergizi Gratis Bisa Online? Inilah Cara Ikut MBG 2025
Dampak Sengketa Pilkada
Sengketa Pilkada ini tidak hanya mempengaruhi pelantikan di Kota Malang, tetapi juga berdampak pada 16 kabupaten/kota lain di Jawa Timur, termasuk Ponorogo dan Lumajang.