Bagi yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II, berikut ini adalah cara mudah untuk mengeceknya secara online:
Baca juga: Profesi Pramugari Pekerjaan Paling Diminati oleh Generasi Z, Ini Alasannya
Cara Cek Status Penerima
– Kunjungi laman resmi kjp.jakarta.go.id.
– Pilih layanan “Periksa Status Penerimaan KJP”.
– Klik pilihan “Pencarian”.
– Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP orang tua penerima KJP Plus.
– Pilih “Tahun” dan tentukan “Tahap”.
– Klik “Cek“, dan data penerima KJP Plus Tahap II akan muncul.
Dengan pencairan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan dukungan bagi jumlah siswa penerima KJP Februari 2025 untuk terus melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.
Segera lakukan pengecekan status agar terpantau apakah sudah terima atau belu. Demikin informasi terkait berapa jumlah siswa penerima KJP Februari 2025. *