Dailynesia.co – Guru Besar Filsafat STF Driyarkara Franz Magnis Suseno atau yang akrab disapa Romo Magnis meminta pemerintah agar mendengarkan suara-suara kritis berkaitan dengan aturan penarikan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Pinjaman Modal Usaha Tanpa Jaminan, Ini 4 Rekomendasi dan Keuntungannya
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 itu telah diatur bahwa pemberi kerja mesti memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan dari kalangan pekerja 2,5 persen.
‘’Kalau itu baik ya oke saja, tapi mesti dengarkan suara-suara kritis,’’ kata Magnis ketika ditemui di Wisma Sangha Theraviada, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024.
Ia juga meminta kebijakan terkait dengan Tapera sebaiknya mesti dibahas secara mendalam dan matang sebelum akhirnya diterapkan secara menyeluruh.