Baca juga: Ngeri! Timnas Indonesia Bakal Lawan Tim Asuhan Eks Pelatih Manchester City
Cek KTP Lewat Online Akses SLIK OJK
Salah satu cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak, bisa melalui online dengan akses website SLIK OJK, yang terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen.
Pastikan, mempersiapkan KTP, foto diri, dan foto dengan memegang KTP, apabila dokumen telah siap segera melakukan pengecekan SLIK OJK sebagai berikut:
- Siapkan KTP, Foto Diri dan Foto diri dengan membawa KTP
- Klik website ojk.go.id
- Klik Pendaftaran
- Isi formulir, seperti data diri hingga kewarganegaraan
- Pastikan formulir yang diisi benar
- Unggah dokumen KTP dan foto diri
- Klik tombol Ajukan Permohonan
- Tunggu sebentar dan jika pendaftaran berhasil, nanti akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Segera cek status permohonan pada menu status Layanan dengan mengisi nomor pendaftaran.
- Ojk segera proses permohonan melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Baca juga: 6 Cara Meminjam Uang Tanpa Riba, Manfaatkan Produk Syariah Atau Pinjam Uang ke Pegadaian

Cek Lewat Offline Datang ke Kantor OJK
Tidak hanya lewat online website SLIK OJK saja, ternyata mengecek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak, dapat dilakukan secara offline.
- Offline dalam hal ini, pengguna bisa datang langsung ke kantor OJK
- Membawa dokumen penting, seperti KTP
- Isi formulir yang disediakan dan pastikan isi data dengan benar.
- Pastikan dokumen yang dibawa lengkap
- Nanti pihak OJK akan proses dan dikirim lewat email
Jika ada masalah terkait pinjaman online tidak pernah diajukan, tetapi ditagih oleh pihak perusahaan fintech.
Segera kontak OJK 157 melalui telephone 157 atau email konsumen@ojk.go.id, atau lewat kontak resmi Whatapps 081=157-157-157.
Itulah tadi, cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak yang perlu dilaku dengan situs SLIK OJK dan bisa lewat offline datang ke kantor OJK.