Dailynesia – Solusi alternatif ketika kebutuhan dana mendesak masyarakat biasanya memilih pinjaman online alias pinjol, tetapi hati-hati Debt Collector (DC) pinjol datang ke kantor.DC pinjol datang ke kantor karena, masalah keuangan nasabah belum terbayarkan, hingga batas waktu ditentukan, atau jatuh tempo.
Sekarang ini begitu banyak jasa pinjaman online yang menawarkan berbagai promo menarik, dengan kemudahan proses pengajuan hingga pencairan dan suku bunga tinggi.
Pastikan, pinjol terdaftar OJK, legal diawasi Otoritas Jasa Keuangan kemudian dipastikan pula, bahwa OJK telah mengatur cara kerja Debt Collector(DC) lapangan.
Baca juga: Apa Asuransi Mobil Terbaik untuk Kendaraan Anda
Larangan DC Pinjol Datang ke Kantor
Ketika melakukan penagihan kepada nasabah di tempat umum, seperti tempat kerja atau kantor dam tidak sesuai dengan alamat didaftarkan oleh nasabah.
Alasan itulah, DC pinjol tidak boleh melakukan penagihan utang ke kantor, atau alamat lainnya, apabila nasabah benar-benar tidak mencamtumkan alamat tersebut.
Larang Lakukan Kekerasan
Di samping, dilarang mendatangi kantor DC juga dilarang keras melakukan tindak kekerasan, ancaman, atau tindakan lain saat beraksi menagih utang.
Jika, tetap nekad mempermalukan nasabah di depan umum akan diberikan sanksi berat, berupa tindak pidana atas nama pencemaran nama baik.