Dailynesia.co – DKI Jakarta memberikan kebebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Hal ini termuat dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 yang akan berlangsung hingga akhir 2023.
BBNKB kedua terdiri dari berbagai jenis, termasuk alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan karena hibah, alih kepemilikan karena lelang, dan alih kepemilikan karena waris.