Dailynesia.co – Ketika kebutuhan mendesak tidak salahnya pilih pinjaman online atau Fintech P2P lending, populer lembaga jasa keuangan non –Bank.
Fintech P2P lending alternatif pilihan memenuhi kebutuhan, akan tetapi pastikan pinjaman online tersebut resmi legal dan terdaftar OJK.
Baca juga: Elon Musk Mau Kembangkan Starlink di Vietnam Senilai Rp 227 Triliun
98 Fintech P2P lending Terdaftar OJK
Jumlah perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK sampai 12 Juli 2024 tercatat 98 perusahaan sudah berizin OJK.
Kinerja penyelenggara fintech P2P dalam perkembangannya, sebagai pemberi dana kepada mereka yang membutuhkan sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Jejak Tangan Misterius di Balik Kematian Hasan Nasrallah: Konspirasi atau Pengkhianatan?
Debitur Galbay Pinjol
Ketika ingin mendaftar atau mengajukan pinjaman di Fintech P2P sudah ada syarat maupun ketentuan tersendiri.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing, baik tenor pinjaman, nominal bunga pinjaman hingga fasilitas rektrukturisasi utang.
Proses pencairan dana pinjaman dari jasa fintech P2P lending begitu mudah dan cepat justru membuat nasabah terlilit utang hingga gagal bayar pinjaman online.
Kalau sudah seperti itu mau tidak mau harus membayar denda keterlambatan 0,1 sampai 0,3% per hari, jika masih tetap galbay jatuh tempo bisa melakukan rektrukrisasi bukan pailit.