Fintech P2P Lending Terdaftar OJK, Debitur Galbay Pinjaman Online

Fintech P2P lending alternatif pilihan memenuhi kebutuhan, akan tetapi pastikan pinjaman online tersebut resmi legal dan terdaftar OJK.

fintech P2P lending
Ilustrasi pinjaman online (law justice.co)

Dailynesia.co – Ketika kebutuhan mendesak tidak salahnya pilih pinjaman online atau Fintech P2P lending, populer lembaga jasa keuangan non –Bank.

Fintech P2P lending alternatif pilihan memenuhi kebutuhan, akan tetapi pastikan pinjaman online tersebut resmi legal dan terdaftar OJK.

Baca juga: Elon Musk Mau Kembangkan Starlink di Vietnam  Senilai Rp 227 Triliun

98 Fintech P2P lending Terdaftar OJK

Jumlah perusahaan fintech yang resmi terdaftar di OJK  sampai 12 Juli 2024 tercatat 98 perusahaan  sudah berizin OJK.

Kinerja penyelenggara fintech P2P dalam perkembangannya, sebagai pemberi dana kepada mereka yang membutuhkan  sesuai ketentuan berlaku.

Baca juga: Jejak Tangan Misterius di Balik Kematian Hasan Nasrallah: Konspirasi atau Pengkhianatan?

Debitur Galbay Pinjol

Ketika ingin mendaftar atau mengajukan pinjaman di  Fintech P2P sudah ada syarat maupun ketentuan tersendiri.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing, baik tenor pinjaman, nominal bunga pinjaman hingga fasilitas rektrukturisasi utang.

Proses pencairan  dana pinjaman dari jasa fintech P2P  lending begitu mudah dan cepat justru membuat nasabah terlilit utang hingga gagal bayar pinjaman online.

Kalau sudah seperti itu mau tidak mau harus membayar  denda keterlambatan 0,1 sampai 0,3% per hari, jika masih tetap galbay jatuh tempo bisa melakukan rektrukrisasi bukan pailit.

Leave a Reply