Baca juga: Jejak Tangan Misterius di Balik Kematian Hasan Nasrallah: Konspirasi atau Pengkhianatan?
Debitur Galbay Pinjol
Ketika ingin mendaftar atau mengajukan pinjaman di Fintech P2P sudah ada syarat maupun ketentuan tersendiri.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing, baik tenor pinjaman, nominal bunga pinjaman hingga fasilitas rektrukturisasi utang.
Proses pencairan dana pinjaman dari jasa fintech P2P lending begitu mudah dan cepat justru membuat nasabah terlilit utang hingga gagal bayar pinjaman online.
Kalau sudah seperti itu mau tidak mau harus membayar denda keterlambatan 0,1 sampai 0,3% per hari, jika masih tetap galbay jatuh tempo bisa melakukan rektrukrisasi bukan pailit.