Fintech P2P Lending Terdaftar OJK, Debitur Galbay Pinjaman Online

Fintech P2P lending alternatif pilihan memenuhi kebutuhan, akan tetapi pastikan pinjaman online tersebut resmi legal dan terdaftar OJK.

fintech P2P lending
Ilustrasi pinjaman online (law justice.co)

Baca juga: Jejak Tangan Misterius di Balik Kematian Hasan Nasrallah: Konspirasi atau Pengkhianatan?

Debitur Galbay Pinjol

Ketika ingin mendaftar atau mengajukan pinjaman di  Fintech P2P sudah ada syarat maupun ketentuan tersendiri.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing, baik tenor pinjaman, nominal bunga pinjaman hingga fasilitas rektrukturisasi utang.

Proses pencairan  dana pinjaman dari jasa fintech P2P  lending begitu mudah dan cepat justru membuat nasabah terlilit utang hingga gagal bayar pinjaman online.

Kalau sudah seperti itu mau tidak mau harus membayar  denda keterlambatan 0,1 sampai 0,3% per hari, jika masih tetap galbay jatuh tempo bisa melakukan rektrukrisasi bukan pailit.

Leave a Reply