Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi Pangkal Kasus Gula Rp400 Miliar Tom Lembong

Hakim belum menyentuh Jokowi yang beri afirmasi pada kebijakan impor gula, meski arahan presiden jadi landasan utama keputusan itu. Apakah prinsip equality before the law benar-benar ditegakkan?

Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi
Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi/abadakini

Pengamat hukum Damai Hari Lubis menegaskan bahwa prinsip equality before the law harus diterapkan secara konsisten.

Dalam kasus ini, jelas terdapat indikasi campur tangan presiden. Bahkan, Damai menyebut Jokowi bisa dikategorikan sebagai intelektual dader atau otak pelaku jika memang terbukti memberi perintah yang salah kepada bawahannya.

“Dalam Pasal 52 KUHP, seorang atasan yang terbukti memberikan perintah yang menyebabkan tindak pidana dapat dihukum lebih berat daripada pelaku lapangan,” ujar Damai.

Pernyataan ini menegaskan pentingnya keberanian lembaga penegak hukum untuk memeriksa Jokowi.

Baca juga: Netizen Belanda Kritik Naturalisasi di Tubuh Timnas, Sebut Tidak Masuk Akal

Afirmasi yang Jadi Pangkal Masalah

Tom Lembong dalam sidangnya menyatakan bahwa kebijakan impor gula tersebut dilakukan berdasarkan diskusi kabinet, konsultasi formal, dan arahan langsung dari Jokowi.

Ia bahkan menambahkan bahwa selama masa jabatannya, ia tidak pernah menerima teguran atas kebijakan tersebut.

Hal ini menimbulkan dilema adalah apakah kebijakan ini salah sejak awal, atau ada kesalahan dalam pelaksanaannya?

Jika kebijakan ini salah sejak awal, maka tanggung jawab utamanya ada pada presiden yang mengafirmasi kebijakan tersebut.

Baca juga: ICC Resmi Nyatakan Netanyahu Sebagai Buronan Internasional: Saatnya Dunia Bersatu Mengadili Manusia Ini!

Mengapa Jokowi Belum Dipanggil?

Fakta bahwa Hakim Belum Sentuh Jokowi yang Beri Afirmasi memunculkan spekulasi. Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, menilai kehadiran Jokowi sebagai saksi sangat penting untuk mengungkap kebenaran kasus ini.

Tanpa keterangannya, sulit untuk memastikan apakah Tom Lembong benar-benar bersalah atau hanya menjadi kambing hitam.

Apalagi, Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

Namun, langkah ini terasa pincang jika peran Jokowi sebagai pemberi afirmasi tidak disentuh.

Kasus korupsi impor gula Rp400 miliar ini tidak hanya tentang seorang mantan menteri yang diduga menyelewengkan wewenangnya.

Ini adalah ujian besar bagi sistem hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip keadilan yang sejati.

Jika peran Jokowi sebagai pemberi afirmasi tidak diselidiki, maka akan selalu ada tanda tanya tentang keberpihakan hukum di negeri ini.

Apakah kasus ini akan menjadi cerminan keberanian hukum Indonesia untuk memeriksa siapa pun tanpa pandang bulu, atau hanya akan menjadi panggung sandiwara di mana keadilan dikorbankan demi stabilitas politik?

Leave a Reply