Salah satu syarat penerima KJP Plus Oktober 2024 adalah siswa bersangkutan harus bersekolah dan masih aktif belajar di satuan pendidikan yang ada di Jakarta.
Baik itu tingkat SD, SMP, SMA, maupun SMK. Pada intinya harus masih terdaftar di sekolah. Baik itu negeri maupun swasta.
Dilansir dari laman jakarta.go.id, inilah 3 syarat penerima bantuan KJP Plus dari Pemprov DKI:
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
- Warga DKI Jakarta berdomisili di DKI Jakarta. Dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun berdasarkan pantauan di @disdikdki, belum ada jadwal pencairan KJP Plus bulan Oktober.
Besar kemungkinan atau prediksi jadwal KJP Plus Oktober 2024 di awal bulan depan. *