Dailynesia.co – Tajikistan dan India, dua negara yang berbeda budaya dan kebijakan agama, menghadapi isu yang menarik seputar larangan hijab dan masalah toleransi agama.
Di Tajikistan, larangan headscarves atau hijab dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintahan Presiden Emomali Rahmon untuk menekan ekstremisme dan melindungi nilai-nilai budaya nasional.
Undang-undang larangan jilbab yang baru disahkan bertujuan untuk mencegah takhayul dan ekstremisme, dengan denda hingga Rp88 juta bagi pelanggar.
Sementara itu, di India, isu larangan hijab terjadi di wilayah Karnataka, di mana para siswi dilarang memakai hijab di dalam kelas.
Meskipun kasus ini memicu kontroversi, Duta Besar India untuk Indonesia, Manoj Kumar Bharti, menjelaskan bahwa masalah ini tidak mencerminkan situasi secara nasional, melainkan spesifik di sekolah tersebut.
Bharti menegaskan bahwa mengenakan hijab tidak dipermasalahkan di India, dengan populasi Muslim yang mencapai 190 juta jiwa.
Baca juga: Daftar Rekomendasi 5 Game Android Terbaik dan Populer 2024
Filosofi India dan Tajikistan Atas Adanya Larangan Hijab
Dalam konteks toleransi agama, Bharti menjelaskan filosofi India yang menghormati semua agama sebagai bagian dari satu keluarga besar.
Konsep “Vasudhaiva Kutumbakam” atau “Seluruh Dunia Adalah Satu Keluarga” menggambarkan pandangan India terhadap keberagaman agama, dengan tujuan mencari Tuhan melalui berbagai jalan spiritual yang berbeda.
Perbandingan antara Tajikistan dan India dalam hal kebijakan larangan hijab dan konsep toleransi agama menunjukkan perbedaan pendekatan dan pemahaman terhadap kebebasan beragama.
Sementara Tajikistan menerapkan larangan hijab sebagai upaya untuk melindungi nilai-nilai budaya nasional dan mencegah ekstremisme, India menekankan filosofi kesatuan dalam keberagaman agama yang menghormati semua keyakinan.
Dengan konteks yang berbeda, Tajikistan dan India dalam aturan larangan hijab menunjukkan pandangan yang beragam terhadap isu-isu agama dan toleransi.
Meskipun demikian, kedua negara memiliki tantangan dan upaya untuk mencapai keadilan dan harmoni dalam keberagaman agama di tengah dinamika masyarakat yang beragam.