Berita  

Koruptor Dana Hibah KONI Lingga, Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Barang bukti dugaan korupsi dana hibah KONI Lingga  ternyata dianggap sah, maka akhir 2 koruptor AG dan As kini dipindahkan ke rutan Tanjungpinang.hari Kamis 25 Juli 2024

dana hibah KONI
Ilustrasi saat olah TKP di kantor KONI Lingga oleh kepolisian (rri.co.id)

Saat dipindah mereka diberangkatkan menggunakan kapal Fery di Pelabuhan Jagoh Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Sebelumnya mereka ditahan di  Lembaga Kemasyaratan  kelas III  Dabo Singkep menuju Pelabuhan  Sri Bintan Pura ke rutan Tanjungpinang Kepri

Nanti ketika dipindahkan rutan Tanjungpinang kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa  Penuntut Umum(JPU).

Tahap selanjutnya  akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menlalani persidangan, kemudian aeusai penetapan majelis hakim dapat diketahui waktu sidang dana hibah KONI.

Leave a Reply