Saat dipindah mereka diberangkatkan menggunakan kapal Fery di Pelabuhan Jagoh Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Sebelumnya mereka ditahan di Lembaga Kemasyaratan kelas III Dabo Singkep menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura ke rutan Tanjungpinang Kepri
Nanti ketika dipindahkan rutan Tanjungpinang kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Tahap selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang menlalani persidangan, kemudian aeusai penetapan majelis hakim dapat diketahui waktu sidang dana hibah KONI.