Berita  

Kotak Kosong Menang Lawan Paslon Tunggal, Daerah Dipimpin Penjabat (Pj) Sementara

Karena pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong, sementara pasangan calon daerah perolehan suaranya tidak memenuhi persyaratan, karena kurang dari 50 persen

Kotak Kosong
Ilustrasi kotak suara kosong (ebimedia.id)

Dalam arti pasangan calon tunggal tersebut perolehan suaranya kurang dari  50 persen, kemudian selanjutnya diadakan lagi pemilihan selanjutnya pada tahun 2029.

Baca juga: Benarkah Mobil Setir Kiri di Indonesia Merepotkan? Bongkar Mitosnya!

Pilkada Ulang 2029

Karena pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak , sementara pasangan calon daerah perolehan suaranya tidak memenuhi persyaratan, karena kurang dari 50 persen.

Syarat pasangan calon tunggal dinyatakan menang kalau suara yang diperoleh melebihi 50 persen, akan tetapi dimenangkan oleh kotak ini.

Akhirnya pasangan calon tunggal dinyatakan gagal memenangkan pilkada, karena dikalahkan oleh sebuah kotak kosong.

Daerah itu nanti dipimpin oleh  Penjabat (Pj)Sementara sampai digelar kembali Pilkada ulang digelar tahun 2029 mendatang.

Leave a Reply