Dalam arti pasangan calon tunggal tersebut perolehan suaranya kurang dari 50 persen, kemudian selanjutnya diadakan lagi pemilihan selanjutnya pada tahun 2029.
Baca juga: Benarkah Mobil Setir Kiri di Indonesia Merepotkan? Bongkar Mitosnya!
Pilkada Ulang 2029
Karena pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak , sementara pasangan calon daerah perolehan suaranya tidak memenuhi persyaratan, karena kurang dari 50 persen.
Syarat pasangan calon tunggal dinyatakan menang kalau suara yang diperoleh melebihi 50 persen, akan tetapi dimenangkan oleh kotak ini.
Akhirnya pasangan calon tunggal dinyatakan gagal memenangkan pilkada, karena dikalahkan oleh sebuah kotak kosong.
Daerah itu nanti dipimpin oleh Penjabat (Pj)Sementara sampai digelar kembali Pilkada ulang digelar tahun 2029 mendatang.