KRIS BPJS, Terobosan Baru dalam Pelayanan Kesehatan yang Tidak Menghapus Kelas BPJS

Apa perbedaan antara KRIS BPJS dan BPJS?

KRIS BPJS
Ilustrasi KRIS BPJS pengganti Kelas Rawat Inap BPJS (Suara.com)

Dailynesia.coPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2024, seperti dilansir dari Suara.com.

Peraturan ini mencakup penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang disebut KRIS.

Implementasi penuh KRIS akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025 di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

KRIS, singkatan dari Kelas Rawat Inap Standar, adalah standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur implementasi KRIS di rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Pohon Berusia 100 Tahun di Bali Ditebang Demi Bangun Beach Club

Syarat Fasilitas Kelas Rawat Inap KRIS BPJS

KRIS BPJS
Ilustrasi KRIS BPJS pengganti Kelas Rawat Inap BPJS (Suara.com)

Berikut adalah 12 kriteria fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024:

1. Material bangunan yang tidak memiliki tingkat permeabilitas yang tinggi.

2. Sirkulasi udara yang memastikan adanya minimal 6 kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan dalam ruangan yang memenuhi standar.

4. Perlengkapan tempat tidur, termasuk 2 soket listrik dan panggilan perawat di setiap tempat tidur.

5. Terdapat meja samping di setiap tempat tidur.

6. Suhu ruangan yang dapat dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Leave a Reply