Dailynesia.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif terkait laporan keuangan Indofarma.
Tentu Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait Lainnya Tahun 2020 sampai dengan 2023 kepada Jaksa Agung di Kejaksaan Agung RI, pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2024.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Hendra Susanto selaku Wakil Ketua BPK kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pemeriksaan ini adalah inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 s.d Semester I Tahun 2023 kepada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
Baca juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Travel Terbaik untuk Perjalananmu
Sejak Lama Sengaja Laporan Keuangan Indofarma Manipulatif
Berdasarkan pada hasil pemeriksaan investigatif BPK disimpulkan bahwa ada penyimpangan yang berindikasi tindak pidana telah dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Keuangan dari PT Indofarma Tbk beserta anak perusahaan.
Sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan dengan nilai mencapai Rp 371,8 miliar.
Selain, BPK juga sudah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
Hal ini berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.
Berdasarkan hasil PKN itu, BPK pun menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dari laporan keuangan Indofarma.
Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 120 miliar.