Sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan dengan nilai mencapai Rp 371,8 miliar.
Selain, BPK juga sudah menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
Hal ini berupa Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) atas Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri Tahun 2016 – 2019.
Berdasarkan hasil PKN itu, BPK pun menyimpulkan bahwa terdapat penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi tindak pidana dari laporan keuangan Indofarma.
Hal ini dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencapai Rp 120 miliar.