Sah ! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Foto: Inilah.com

Dailynesia.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebagaimana dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, hasil keputusan tersebut dibacakan.

Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti, yang merupakan anggota dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengajukan permohonan ini. Dan kemudian, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom mengusulkan penurunan usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10), Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”

Baca Juga: Resmi ! Projo Dukung Prabowo di Pilpres 2024 Mendatang

Anwar menyatakan bahwa secara keseluruhan, permohonan para pemohon tidak beralasan secara hukum.

Dua hakim konstitusi, Suhartoyo dan Guntur Hamzah, menyatakan pendapat yang berbeda tentang keputusan ini.

Leave a Reply