Ada banyak pihak yang menentang batas usia minimal kandidat presiden dan cawapres ini.Pada hari ini, MK membacakan putusan dalam enam perkara secara keseluruhan dan ketetapan dalam satu perkara.
Selain perkara yang diajukan oleh PSI, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023 juga telah dibahas dan diputuskan.
Baca Juga: Prabowo Akan Segera Umumkan Cawapres, Sekjend Gerindra: Senin atau Selasa
Para pemohon dari kasus-kasus ini meminta agar MK mengubah usia minimal kandidat cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, atau 40 tahun.
Ini menarik perhatian publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres dalam pemilihan presiden 2024. Sebab, berdasarkan hukum, usia Gibran yang baru 36 tahun masih belum memenuhi syarat.
Permohonan uji materi UU Pemilu di MK ini dianggap oleh beberapa orang sebagai cara untuk mendorong langkah Gibran. Selain itu, ada pemohon yang sempat menyinggung sosok Gibran dalam permohonannya.