Dailynesia.co – Peserta gagal seleksi administrasi CPNS 2024 apakah bisa mendaftar PPPK pada tahun yang sama?
Keinginan besar menjadi aparatur sipil negeri membuat pelamar CPNS 2024 yang sudah dinyatakan gagal seleksi tahap administrasi mencoba untuk mendaftar PPPK.
Seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri telah selesai pada 10 September 2024.
Kini peserta yang dinyatakan tidak lolos dapat melakukan sanggahan pada masa sanggah.
Namun yang perlu dipahami sanggahan yang diajukan apabila kesalahan berasal dari verifaktor.
Apabila kesalahan syarat administrasi berasal dari peserta, maka sanggahan dinyatakan gugur.
Alhasil pelamar tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) alias tak bisa lanjut ke seleksi CPNS lainnya.
Baca juga: Bangga! Justin Hubner Nyanyi Indonesia Raya di Tempat Latihan Wolverhampton
Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2024 Boleh Daftar PPPK?
Di masa sanggah ini timbul pertanyaan apakah peserta gagal seleksi administrasi CPNS bisa atau diperbolehkan daftar PPPK?
Dilansir dari postingan akun Instagram @studicpns.id,
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menegaskan tak bisa mendaftar CPNS dan PPPK dalam waktu bersamaan.
Selain itu perlu dipahami jika pendaftaran PPPK tahun ini dibuka untuk formasi khusus, termasuk prioritas bagi non-ASN. Lantas siapa saja yang diperbolehkan daftar PPPK?
Ada sejumlah prioritas seperti misalnya tenaga teknis dalam hal ini eks THK 2 dan non-ASN yang namanya ada dalam database BKN.
Selain tenaga teknis, prioritas pendaftaran PPPK tahun 2024 adalah tenaga kesehatan. Alhasil sudah dipastikan pelamar gagal seleksi administrasi CPNS 2024 tak bisa daftar PPPK. *